Rabu, 25 Juli 2012

Tanda Cinta Sejati


7 Tanda Cinta Sejati 

Anda sudah bosan berakhir pada cinta yang salah. Alih-alih mengharap cinta sejati, yang didapat malah cinta sehari. Sebelum memutuskan menerima cinta seseorang, perhatikan tanda-tandanya, apakah dia memang soulmate Anda? Ini dia tandanya.

1. Ia Sahabat Terbaik Anda
Saat sedang mengalami kesulitan, yang pertama kali terlintas di kepala Anda adalah dirinya. Ia pandai menenangkan hati Anda. Begitupun ketika bahagia, Anda tahu pada siapa kebahagiaan itu akan dibagi. Ia selalu hadir untuk Anda dalam situasi apa pun. Tak ada orang yang lebih baik mengisi peran ini daripada pasangan Anda. Percayalah pasangan yang berjodoh pasti tak takut mengalami pasang surut hidup.

2. Punya Banyak Kesamaan

Hasil penelitian mengungkapkan, pernikahan yang paling stabil adalah pernikahan yang melibatkan dua orang dengan banyak kesamaan. Tidak terlalu penting jenis kesamaannya apa, tapi semua itu merupakan modal untuk langgengnya hubungan. Rahasia pasangan sejati adalah, manakala Anda berdua selalu bisa menikmati bersama semua aspek kehidupan. Tidak butuh orang lain untuk membuat kalian bahagia. Apakah Anda sudah merasakannya? Jika ya, jangan lepaskan dia.

3. Kepentingan Anda adalah Segalanya

“Cinta dimulai ketika seseorang menemukan bahwa kebutuhan orang lain sama pentingnya dengan kebutuhannya sendiri.” (Harry Stack Sullivan). Dari bahasa tubuh dan sikapnya selama ini, terlihat jelas, dia memperlakukan Anda sebagai orang terpenting dalam hidupnya, bahkan seringkali dia mementingkan kebutuhan Anda ketimbang dirinya. Bila dia punya potensi itu, mungkin dia yang Anda cari. Karena cinta abadi melibatkan komitmen rela berkorban untuk kebahagiaan pasangan.

4. Cinta tak Beryarat

Coba ingat-ingat, apakah ia pernah cemberut saat Anda memakai baju yang tak sesuai seleranya? Atau Anda pernah dicueki, ketika Anda memotong rambut tanpa sepengetahuannya? Bila ya, sebaiknya pikir-pikir lagi untuk memilih dia jadi kekasih. Padahal, cinta sejati adalah cinta yang tak bersyarat, mampu menerima pasangan apa adanya.

5. Mau Mendengarkan
Setiap Anda berbicara padanya, tak sedetik pun perhatiannya beralih. Ia pendengar yang baik, bisa mendengarkan Anda bicara berjam-jam lamanya tanpa rasa bosan, penuh perhatian dan mengerti apa yang Anda diinginkan. Sehingga Anda tak perlu mengulang kalimat yang sama berkali-kali dan mengatakan,”Kamu ngerti enggak sih, apa yang saya bicarakan tadi?”

6. Always On Time

Untuk urusan apa pun, dia selalu berusaha untuk tepat waktu. Janji bertemu jam tujuh malam, dia sudah tiba di tempat setengah jam sebelumnya. Baginya, lebih baik dia yang lumutan, daripada membiarkan Anda menunggu. Apalagi jika meeting pointnya dirasa tidak familiar dengan Anda.

7. Kontak Batin

Tanpa diucapkan, kalian bisa saling tahu cuaca hati masing-masing. Meski bukan paranormal, kalian seperti bisa saling membaca pikiran dan menduga reaksi, serta perasaan pasangan pada situasi dan kondisi tertentu. Bila Anda sudah merasakan hal tersebut terhadapnya, selamat! Mungkin dialah belahan jiwa Anda.

Sampel Makalah Fiqih


Memahami permasalahan zakat dan pengelolaannya

Makalah fiqih

Dosen : Masruri, M.Ag.























Oleh :
Muhamad Ajib


SEKOLAH TINGGI ISLAM KENDAL
2011



PENDAHULUAN



          Alhamdulillah, Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat Rahmat, Hidayah serta Inayah-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul memahami permasalahan zakat dan pengelolaannya. Adapun penulisan makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqih I di Sekolah Tinggi Islam Kendal(STIK).


          Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah yang kami susun ini, guna melakukan perbaikan  pada pembuatan makalah berikutnya.


          Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua. Amin.



Kendal, 1 Oktober 2011


Penyusun



A. Pengertian zakat dan perbedaannya dengan pajak
A.1. Pengertian Zakat
Zakat secara etimologi berarti pembersihan (dari membersihkan), atau pertumbuhan (dari tumbuh).
Sedangkan dalam syariat islam zakat berarti sebagian harta yang wajib diberikan kepada orang – orang yang tertentu, dengan syarat- syarat yang tertentu pula. Dinamakan zakat , karena yang dikeluarkan itu, membersihkan semua harta yang dizakati dan memelihara pertumbuhannya. Zakat hukumnya wajib atau fardlu ‘ain(bagi yang memenuhi syarat).
Di dalam Al-Qur’an di perintahkan dengan firman Allah SWT:
 “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.”

Dan di dalam hadits pun di jelaskan:
عن ابن عمر رضي الله عنه قال سمعت رسول الله ص م يقول بني الإسلام على خمس شهادة أن
لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان

 “Dari ibnu Umar ra berkata saya mendengar Rosulullah SAW bersabda: Islam itu didirikan atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad itu utusan Allah, menegakkan shalat, memberikan zakat, mengerjakan haji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhori Muslim)
Ijma’ para khulafaur Rosyidin dan sahabat Nabi Muhammad SAW setelah beliau wafat bisa kita jadikan landasan hukum dalam menangani masalah zakat. Karena zakat adalah salah satu rukun Islam, oleh karena itu orang yang mengingkarinya secara mutlak atau mengingkari kadar zakat yang disepakati dianggap kafir, dan orang yang tidak mau menunaikannya boleh diperangi dan diambil harta zakatnya secara paksa. Ini sebagaimana yang terjadi pada masa khalifah Abu Bakar dalam riwayat berikut:
“Setelah Rasulullah wafat, Abu Bakar diangkat menjadi khalifah, dan sebagian orang Arab menjadi kafir, lalu Umar berkata, “Mengapa anda mau memerangi orang? Padahal Rasulullah telah bersabda, “Aku diperintah untuk memerangi manusia kecuali mereka mengucapkan “tiada tuhan selain Allah”. Maka siapapun yang mengucapkannya berarti darah, jiwa, dan hartanya dijaga kecuali menurut haknya, dan perhitungannya adalah atas Allah.” Lalu Abu Bakar menjawab,” Demi Allah aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah hak harta. Demi Allah jika mereka enggan membayar infaq yang telah mereka bayarkan kepada Rasulullah, maka aku akan memeranginya karena keengganan tersebut.” Lalu Umar berkata, ”Demi Allah hal itu berarti Allah telah melapangkan hati Abu Bakar, lalu aku tahu, bahwa itulah yang benar.”


          A.2. Pengertian Pajak
    Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
Adapun undang-undang lain yang mengatur masalah perpajakan terdapat pada UU No 6 Tahun 1983 Pasal 1 angka 1 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 : "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
          A.3. Perbedaan zakat dan pajak
          Dari penjelasan diatas sudah tampak jelas sekali bahwa pebedaan yang paling mendasar ialah:
Zakat
Pajak
Wajib bagi orang islam yang memenuhi syarat
Wajib bagi seluruh rakyat meski non islam
Diatur dalam Al-Qur’an dan hadits
Diatur dalam undang-undang pemerintah


B. Wajib zakat, mustahiq zakat dan harta yang wajib di zakati

B. 1    Wajib zakat
Syarat wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
a.    Orang islam
b.    Orang merdeka (bukan hamba sahaya)
c.    Milik penuh (dimilki dan menjadi hak penuh)
d.    Sampai nisabnya (batas minimal mengeluarkan zakat)
e.    Sampai setahun (kecuali hasil bumi, barang tambang dan barang temuan)

B. 2     Mustahiq zakat

Orang atau golongan yang berhak menerima zakat telah di jelaskan dalam surat at-Taubah:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Yang menerima zakat ialah:

1.     Fakir: orang yang sangat miskin, tidak berharta dan tidak pula kuasa untuk bekerja atau berusaha, guna mencukupi hajat nafkahnya, sedang orang yang menanggung (menjamin) belum ada.
2.     Miskin: orang yang tidak dapat mencukupi hajat nafkahnya. Meskipun ia mempunyai usaha, tetapi usahanya itu belum mencukupi hajat nafkahnya. Sedang orang yang menanggung (menjamin) belum ada.
3.     Amil: orang yang diberi tugas untuk mengelola zakat.
4.     Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5.     Hamba sahaya (yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuannya dengan jalan menebus dirinya).
6.     Gharim: orang yang mempunyai hutang karena suatu kepentingan yang bukan maksiat (terlarang), dan ia tidak mampu melunasinya.
7.     Fi sabilillah: orang yang berperang guna meninggikan agama Allah, karena ia tidak dapat mencari nafkah ketika itu.
8.     Ibnu sabil (musafir): orang yang kehabisan bekal dalam bepergian dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.

B. 3    Harta yang wajib di zakati
Harta yang akan dizakati harus halal, baik dan sama nilainya atau kualitasnya dengan keseluruhan harta yang akan di keluarkan zakatnya.
Penentuan macam atau jenis harta yang wajib dizakati berdasar isyarat nash adalah: binatang ternak, emas, perak, tanaman dan buah-buahan serta harta perdagangan.
secara umum, syara’ menentukan macam-macam harta yang wajib dizakati sebagai berikut:
(1) Zakat Nuqud                          :barang-barang berharga seperti emas, perak   dan sebagainya.
(2) Zakat al-Hawasyi / al-an’am    :unta, kerbau, sapi, domba dan sejenisnya
(3) Zakat al-Tijarah                     :segala macam harta dagangan.
(4) Zakat al-Ziraa’ah (pertanian)   :seperti gandum, beras dan sejenis itu semua.

           


Nishab masing-masing harta yang wajib di zakati adalah sebagai berikut:
    • Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
    • Segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya, nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5%).
    • Rikaz. Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maka wajib dizakati sebasar 20% (1/5).
    • Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata air, maka 10% . Apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5% . Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
    • Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
    • Nishab dan zakat kambing/domba
Yang memiliki kambing/domba mulai dari 40 ekor wajib mengeluarkan zakatnya.
40-120 ekor zakatnya 1 ekor
121-200 ekor zakatnya 2 ekor
201-300 ekor zakatnya 3 ekor
Demikian seterusnya, setiap bertambah seratus ekor kambing/domba zakatnya seekor.
    • Nishab dan zakat lembu/sapi/kerbau
Orang yang memiliki lembu/sapi/kerbau mulai dari 30 ekor ke atas wajib mengeluarkan zakatnya.
30 ekor zakatnya seekor tabii(sapi usia 1 tahun menginjak tahun kedua)
40 ekor zakatnya seekor musinnah(sapi usia 2 tahun menginjak tahun ketiga)

    • Nishab dan zakat unta
Yang memiliki unta mulai 5 ekor ke atas wajib mengeluarkan zakatnya
5 ekor zakatnya 1 ekor kambing
10 ekor zakatnya 2 ekor kambing
15 ekor zakatnya 3 ekor kambing
20 ekor zakatnya 4 ekor kambing
25 ekor zakatnya 2 ekor unta betina usia  1 tahun lebih atau 1 ekor unta jantan usia 2 tahun lebih.
36 ekor zakatnya 1 ekor unta betina usia 2 tahun lebih.
46 ekor zakatnya 1 ekor unta betina usia 3 tahun lebih.
61 ekor zakatnya 1 ekor unta betina usia 4 tahun lebih.
76 ekor zakatnya 2 ekor unta betina usia 2 tahun lebih.
91 ekor zakatnya 2 ekor unta betina usia 3 tahun lebih.

Yusuf al-Qardhawi mengungkapkan sebagai berikut :
“Harta yang dikenakan wajib zakat ialah jenis hewan, emas dan perak, perdagangan, pertanian, barang yang diambil dari dasar laut, yang dihasilkan oleh binatang seperti madu dan sebagainya. Dan juga harta berupa bangunan yang menghasilkan produksi berupa pabrik dan saham yang produktif selain usaha, serta gaji atau honor, simpanan-simpanan dari segala usaha bebas.”

Ungkapan al Qardhawi ini mengetengahkan realita zaman bahwa sumber-sumber kekayaan tidak hanya terpaku pada teks masa lalu sedang kenyataan masa kini telah memiliki banyak perubahan menurut konteks masanya.

Pada masa dahulu jenis usaha yang mendatangkan hasil berkisar pada jenis tertentu saja, tetapi pada sekarang secara substantif beragam bentuk usaha dan profesi memang menghasilkan nilai berlebih dan keberagaman itu tidak menutup untuk diberlakukan kewajiban zakat.

Selain zakat mal (harta/benda) yang harus kita keluarkan untuk mensucikan harta kita, kita juga harus mensucikan diri kita sendiri dengan mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah ialah zakat badan yang wajib kita keluarkan pada hari raya idul fitri (1 syawal).
Orang atau badan yang wajib dizakati ialah badannya sendiri bagi setiap orang islam, besar kecil, laki-laki perempuan, merdeka maupun hamba dan juga orang yang menjadi tanggungannya (anak, istri, ibu dan seterusnya).
Syarat-syarat wajib zakat fitrah:
1.    Orang islam
2.    Ada kelebihan makanan untuk sekeluarga pada hari itu
3.    Orang-orang itu hidup waktu matahari terbenam pada akhir bulan puasa
Dan banyaknya zakat yang harus di keluarkan untuk setiap orang adalah satu sha’ yang setara dengan 2,305Kg(di bulatkan 2,5 Kg) dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok masing-masing daerah.
Waktu mengeluarkan zakat lebih utama sebelum shalat idul fitri, boleh juga di keluarkan semenjak permulaan bulan puasa sebagai ta’jil.


B. 4    Yang tidak berhak menerima zakat
a.      Orang yang kaya(harta dan usaha).
b.      Hamba sahaya(budak belian karena menjadi tanggungan tuannya).
c.      Keturunan Bani Hasyim dan Mutholib(keturunan keluarga Rosulullah SAW)
d.      Orang yang tidak beragama islam.
e.      Orang yang menjadi tanggungan orang yang mengeluarkan zakat.




C.   Hikmah dan fungsi sosial zakat
Di antara keutamaan dan manfaat zakat sebagaimana dikemukakan al-Sayyid Salim adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa zakat yang telah ditunaikan merupakan salah satu sifat yang dimiliki oleh orang-orang baik penghuni surga. Allah berfirman QS; Al-Dzariyat : 15-19:
    “Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata air; sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan; di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam; dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar; dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
  2. Pelaku zakat termasuk salah satu sifat yang dimiliki orang-orang mukmin yaitu mereka yang berhak memperoleh rahmat Allah. Allah SWT berfirman QS: At-Taubah:71
    “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
  3. Dengan berzakat Allah SWT akan menumbuhkembangkan dan memberikan keuntungan bagi muzakki. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah : 276
    “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah*). dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”
    *)  yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
  4. Zakat dapat membersihkan harta yang belum dibersihkan, dan yang dimaksud “membersihkan” disini adalah membersihkan harta halal dan bukan yang diperoleh dengan jalan tidak halal. Selian berfungsi sebagi pembersih dan atau pensuci harta, zakat juga dapat menumbuhkembangkannya, sehingga pelaku zakat (muzakki) akan terbuka baginya pintu-pintu rezeki. Nabi Saw bersabda :
    “ Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi nominal harta yang dimiliki”

Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, transedental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan umat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
  1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT.
  2. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah.  
  3. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tenteram, aman lahir batin.



D.   Pengelolaan dan penggunaan zakat
 
Pengelolaan zakat saat ini sudahlah terencana dengan baik dengan berdirinya lembaga-lembaga yang telah di sahkan oleh pemerintah seperti rumah zakat, BAZIS dan sebagainya.
Sebagaimana telah dipaparkan di dalam berbagai buku-buku fiqih mengenai pengumpulan dan pendistribusian zakat bahwa zakat hendaklah di berikan kepada 8 golongan yaitu: Fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharim, fi sabilillah, ibnu sabil (musafir). Apabila delapan golongan diatas ada kesemuanya maka pembagian zakatnya juga pada semuanya. Sedangkan kalau tidak lengkap delapan golongan itu, maka zakat dapat di berikan pada yang ada saja.
Meski dalam era yang modern ini mungkin banyak sekali permasalahan baru yang bermunculan dalam masalah zakat misalnya mengenai pemanfaatan zakat untuk modal usaha dan sebagainya yang mana semuanya dengan maksud dan i’tikad yang baik.  Tetapi mungkin akan lebih baik lagi jika kita perhatikan kembali pada 8 golongan diatas, dalam hal pendistribusian zakat sehingga kita bisa memilah mana yang lebih kita utamakan dalam hal ini.


Kesimpulan:
-           Dengan mengeluarkan zakat dapat membersihkan harta yang dizakati, mempererat tali silaturahim, mengurangi kesenjangan social dan sebagainya.



































PENUTUP

          Demikian yang dapat penulis paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
         
          Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.

          Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya. Amiin…..






























Daftar Pustaka


-RI, Dept. agama. 1986.Al-Quran dan terjemahnya.Jakarta:PT.Serajaya Santra
-Zarkasyi, KH. Imam. 1996.Pelajaran Fiqih 2.Ponorogo:Trimurti Press
-Websites: