Memahami permasalahan
zakat dan pengelolaannya
Makalah fiqih
Dosen : Masruri, M.Ag.
Oleh :
Muhamad Ajib
SEKOLAH TINGGI ISLAM
KENDAL
2011
PENDAHULUAN
Alhamdulillah, Puji syukur penyusun
panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat Rahmat, Hidayah
serta Inayah-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul memahami
permasalahan zakat dan pengelolaannya. Adapun penulisan makalah ini guna
memenuhi tugas mata kuliah Fiqih I di Sekolah Tinggi Islam Kendal(STIK).
Kami mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan
tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu,
kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya
makalah yang kami susun ini, guna melakukan perbaikan pada pembuatan makalah berikutnya.
Semoga makalah ini memberikan
informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan
peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua. Amin.
Kendal, 1 Oktober 2011
Penyusun
A. Pengertian zakat dan perbedaannya dengan
pajak
A.1.
Pengertian Zakat
Zakat secara
etimologi berarti pembersihan (dari membersihkan), atau pertumbuhan (dari
tumbuh).
Sedangkan dalam
syariat islam zakat berarti sebagian harta yang wajib diberikan kepada orang –
orang yang tertentu, dengan syarat- syarat yang tertentu pula. Dinamakan zakat
, karena yang dikeluarkan itu, membersihkan semua harta yang dizakati dan
memelihara pertumbuhannya. Zakat hukumnya wajib atau fardlu ‘ain(bagi yang
memenuhi syarat).
Di dalam Al-Qur’an di
perintahkan dengan firman Allah SWT:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat
dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.”
Dan
di dalam hadits pun di jelaskan:
عن ابن عمر رضي الله عنه قال سمعت رسول الله ص م يقول بني
الإسلام على خمس شهادة أن
لا إله إلا الله وأن Ù…Øمدا رسول الله
وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة ÙˆØج البيت وصوم رمضان
“Dari ibnu Umar ra berkata saya mendengar
Rosulullah SAW bersabda: Islam itu didirikan atas lima perkara: Bersaksi bahwa
tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad itu utusan Allah, menegakkan
shalat, memberikan zakat, mengerjakan haji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR.
Bukhori Muslim)
Ijma’ para khulafaur Rosyidin dan
sahabat Nabi Muhammad SAW setelah beliau wafat bisa kita jadikan landasan hukum
dalam menangani masalah zakat. Karena zakat
adalah salah satu rukun Islam, oleh karena itu orang yang mengingkarinya secara
mutlak atau mengingkari kadar zakat yang disepakati dianggap kafir, dan orang
yang tidak mau menunaikannya boleh diperangi dan diambil harta zakatnya secara
paksa. Ini sebagaimana yang terjadi pada masa khalifah Abu Bakar dalam riwayat
berikut:
“Setelah
Rasulullah wafat, Abu Bakar diangkat menjadi khalifah, dan sebagian orang Arab
menjadi kafir, lalu Umar berkata, “Mengapa anda mau memerangi orang? Padahal
Rasulullah telah bersabda, “Aku diperintah untuk memerangi manusia kecuali
mereka mengucapkan “tiada tuhan selain Allah”. Maka siapapun yang
mengucapkannya berarti darah, jiwa, dan hartanya dijaga kecuali menurut haknya,
dan perhitungannya adalah atas Allah.” Lalu Abu Bakar menjawab,” Demi Allah aku
akan memerangi orang yang membedakan antara shalat dan zakat, karena zakat
adalah hak harta. Demi Allah jika mereka enggan membayar infaq yang telah
mereka bayarkan kepada Rasulullah, maka aku akan memeranginya karena keengganan
tersebut.” Lalu Umar berkata, ”Demi Allah hal itu berarti Allah telah
melapangkan hati Abu Bakar, lalu aku tahu, bahwa itulah yang benar.”
A.2.
Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat
balas jasa secara langsung.
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai
dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam
undang-undang."
Adapun undang-undang lain yang mengatur masalah perpajakan
terdapat pada UU No 6 Tahun 1983 Pasal 1 angka 1 sebagaimana telah
disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 : "kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
A.3.
Perbedaan zakat dan pajak
Dari penjelasan diatas sudah tampak
jelas sekali bahwa pebedaan yang paling mendasar ialah:
Zakat
|
Pajak
|
Wajib bagi orang islam yang memenuhi syarat
|
Wajib bagi seluruh rakyat meski non islam
|
Diatur dalam Al-Qur’an dan hadits
|
Diatur dalam undang-undang pemerintah
|
B.
Wajib
zakat, mustahiq zakat dan harta yang wajib di zakati
B. 1 Wajib
zakat
Syarat wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
a. Orang islam
b. Orang merdeka (bukan hamba sahaya)
c. Milik penuh (dimilki dan menjadi hak penuh)
d. Sampai nisabnya (batas minimal mengeluarkan
zakat)
e. Sampai setahun (kecuali hasil bumi, barang
tambang dan barang temuan)
B. 2 Mustahiq
zakat
Orang atau golongan
yang berhak menerima zakat telah di jelaskan dalam surat at-Taubah:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para
mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Yang menerima zakat
ialah:
1. Fakir:
orang yang sangat miskin, tidak berharta dan tidak pula kuasa untuk bekerja
atau berusaha, guna mencukupi hajat nafkahnya, sedang orang yang menanggung (menjamin)
belum ada.
2. Miskin: orang
yang tidak dapat mencukupi hajat nafkahnya. Meskipun ia mempunyai usaha, tetapi
usahanya itu belum mencukupi hajat nafkahnya. Sedang orang yang menanggung (menjamin)
belum ada.
3. Amil: orang
yang diberi tugas untuk mengelola zakat.
4. Muallaf: orang
kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya
masih lemah.
5. Hamba sahaya
(yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuannya dengan jalan menebus
dirinya).
6. Gharim:
orang yang mempunyai hutang karena suatu kepentingan yang bukan maksiat (terlarang),
dan ia tidak mampu melunasinya.
7. Fi sabilillah:
orang yang berperang guna meninggikan agama Allah, karena ia tidak dapat
mencari nafkah ketika itu.
8. Ibnu sabil
(musafir): orang yang kehabisan bekal dalam bepergian dengan maksud
baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
B. 3 Harta
yang wajib di zakati
Harta yang akan dizakati harus halal, baik dan sama nilainya
atau kualitasnya dengan keseluruhan harta yang akan di keluarkan zakatnya.
Penentuan macam atau jenis harta yang wajib dizakati
berdasar isyarat nash adalah: binatang ternak, emas, perak, tanaman dan
buah-buahan serta harta perdagangan.
secara umum, syara’ menentukan macam-macam harta yang wajib
dizakati sebagai berikut:
(1) Zakat Nuqud :barang-barang
berharga seperti emas, perak dan
sebagainya.
(2) Zakat al-Hawasyi / al-an’am :unta, kerbau, sapi, domba dan sejenisnya
(3) Zakat al-Tijarah :segala macam harta dagangan.
(4) Zakat al-Ziraa’ah (pertanian) :seperti gandum, beras dan sejenis itu
semua.
Nishab
masing-masing harta yang wajib di zakati adalah sebagai berikut:
- Nishab
emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham
(setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas
sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah
terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
- Segala
macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan
dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat
berharga ataupun yang lainnya, nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan
emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk
harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85
gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5%).
- Rikaz.
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan
salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta
temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria
zakat, maka wajib dizakati sebasar 20% (1/5).
- Nishab
hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil
pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma,
dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Kadar
zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau
sungai/mata air, maka 10% . Apabila diairi dengan cara disiram / irigasi
(ada biaya tambahan) maka zakatnya 5% . Pada sistem pertanian saat ini,
biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk,
insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya
pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian
sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5%
(tergantung sistem pengairannya).
- Nishab
ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25
gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang
beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia
memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau
setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar
2,5 %
- Nishab dan zakat kambing/domba
Yang
memiliki kambing/domba mulai dari 40 ekor wajib mengeluarkan zakatnya.
40-120
ekor zakatnya 1 ekor
121-200
ekor zakatnya 2 ekor
201-300
ekor zakatnya 3 ekor
Demikian
seterusnya, setiap bertambah seratus ekor kambing/domba zakatnya seekor.
- Nishab dan zakat
lembu/sapi/kerbau
Orang
yang memiliki lembu/sapi/kerbau mulai dari 30 ekor ke atas wajib mengeluarkan
zakatnya.
30
ekor zakatnya seekor tabii(sapi usia 1 tahun menginjak tahun kedua)
40
ekor zakatnya seekor musinnah(sapi usia 2 tahun menginjak tahun ketiga)
Yang
memiliki unta mulai 5 ekor ke atas wajib mengeluarkan zakatnya
5
ekor zakatnya 1 ekor kambing
10
ekor zakatnya 2 ekor kambing
15
ekor zakatnya 3 ekor kambing
20
ekor zakatnya 4 ekor kambing
25 ekor zakatnya 2 ekor unta betina usia 1 tahun lebih atau 1 ekor unta jantan usia 2
tahun lebih.
36 ekor zakatnya 1 ekor unta betina usia 2 tahun lebih.
46 ekor zakatnya 1 ekor unta betina usia 3 tahun lebih.
61 ekor zakatnya 1 ekor unta betina usia 4 tahun lebih.
76 ekor zakatnya 2 ekor unta betina usia 2 tahun lebih.
91 ekor zakatnya 2 ekor unta betina usia 3 tahun lebih.
Yusuf
al-Qardhawi mengungkapkan sebagai berikut :
“Harta
yang dikenakan wajib zakat ialah jenis hewan, emas dan perak, perdagangan,
pertanian, barang yang diambil dari dasar laut, yang dihasilkan oleh binatang seperti
madu dan sebagainya. Dan juga harta berupa bangunan yang menghasilkan produksi
berupa pabrik dan saham yang produktif selain usaha, serta gaji atau honor,
simpanan-simpanan dari segala usaha bebas.”
Ungkapan al Qardhawi ini mengetengahkan realita zaman bahwa
sumber-sumber kekayaan tidak hanya terpaku pada teks masa lalu sedang kenyataan
masa kini telah memiliki banyak perubahan menurut konteks masanya.
Pada masa dahulu jenis usaha yang mendatangkan hasil
berkisar pada jenis tertentu saja, tetapi pada sekarang secara substantif
beragam bentuk usaha dan profesi memang menghasilkan nilai berlebih dan
keberagaman itu tidak menutup untuk diberlakukan kewajiban zakat.
Selain zakat mal (harta/benda) yang harus kita keluarkan
untuk mensucikan harta kita, kita juga harus mensucikan diri kita sendiri
dengan mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah ialah zakat badan yang wajib kita keluarkan
pada hari raya idul fitri (1 syawal).
Orang atau badan yang wajib dizakati ialah badannya sendiri
bagi setiap orang islam, besar kecil, laki-laki perempuan, merdeka maupun hamba
dan juga orang yang menjadi tanggungannya (anak, istri, ibu dan seterusnya).
Syarat-syarat wajib zakat fitrah:
1. Orang islam
2. Ada kelebihan makanan untuk
sekeluarga pada hari itu
3. Orang-orang itu hidup waktu matahari
terbenam pada akhir bulan puasa
Dan banyaknya zakat yang harus di keluarkan untuk setiap
orang adalah satu sha’ yang setara dengan 2,305Kg(di bulatkan 2,5 Kg) dari
beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok masing-masing daerah.
Waktu mengeluarkan zakat lebih utama sebelum shalat idul
fitri, boleh juga di keluarkan semenjak permulaan bulan puasa sebagai ta’jil.
B. 4 Yang tidak berhak menerima zakat
a. Orang yang kaya(harta dan usaha).
b. Hamba sahaya(budak belian karena menjadi
tanggungan tuannya).
c. Keturunan Bani Hasyim dan Mutholib(keturunan
keluarga Rosulullah SAW)
d. Orang yang tidak beragama islam.
e. Orang yang menjadi tanggungan orang yang
mengeluarkan zakat.
C. Hikmah dan fungsi sosial zakat
Di antara keutamaan dan manfaat
zakat sebagaimana dikemukakan al-Sayyid Salim adalah sebagai berikut:
- Bahwa zakat yang telah
ditunaikan merupakan salah satu sifat yang dimiliki oleh orang-orang baik
penghuni surga. Allah berfirman QS; Al-Dzariyat : 15-19:
“Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman
(syurga) dan mata air-mata air; sambil menerima segala pemberian Rabb mereka.
Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat
kebaikan; di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam; dan selalu
memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar; dan pada harta-harta mereka
ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak
mendapat bagian.”
- Pelaku zakat termasuk salah
satu sifat yang dimiliki orang-orang mukmin yaitu mereka yang berhak
memperoleh rahmat Allah. Allah SWT berfirman QS: At-Taubah:71
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka
(adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh
(mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat,
menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan
diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.”
- Dengan berzakat Allah SWT akan
menumbuhkembangkan dan memberikan keuntungan bagi muzakki. Allah berfirman
dalam QS Al-Baqarah : 276
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah*). dan Allah tidak
menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”
*) yang dimaksud dengan memusnahkan
riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang
dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang
telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
- Zakat dapat membersihkan harta
yang belum dibersihkan, dan yang dimaksud “membersihkan” disini adalah
membersihkan harta halal dan bukan yang diperoleh dengan jalan tidak
halal. Selian berfungsi sebagi pembersih dan atau pensuci harta, zakat
juga dapat menumbuhkembangkannya, sehingga pelaku zakat (muzakki) akan
terbuka baginya pintu-pintu rezeki. Nabi Saw bersabda :
“ Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi nominal harta yang dimiliki”
Zakat merupakan ibadah yang memiliki
dimensi ganda, transedental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki
banyak arti dalam kehidupan umat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak
hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial
kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
- Menolong, membantu, membina dan
membangun kaum dhuafa yang lemah dengan materi sekedar untuk memenuhi
kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu
melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT.
- Dapat mensucikan diri (pribadi)
dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah
hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir)
serta serakah.
- Mewujudkan tatanan masyarakat
yang sejahtera, dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi
rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang
tenteram, aman lahir batin.
D. Pengelolaan dan penggunaan zakat
Pengelolaan zakat saat ini sudahlah terencana dengan
baik dengan berdirinya lembaga-lembaga yang telah di sahkan oleh pemerintah
seperti rumah zakat, BAZIS dan sebagainya.
Sebagaimana telah dipaparkan di dalam berbagai buku-buku
fiqih mengenai pengumpulan dan pendistribusian zakat bahwa zakat hendaklah di
berikan kepada 8 golongan yaitu: Fakir, miskin, amil, muallaf, hamba
sahaya, gharim, fi sabilillah, ibnu sabil (musafir). Apabila delapan golongan
diatas ada kesemuanya maka pembagian zakatnya juga pada semuanya. Sedangkan
kalau tidak lengkap delapan golongan itu, maka zakat dapat di berikan pada yang
ada saja.
Meski dalam era yang modern
ini mungkin banyak sekali permasalahan baru yang bermunculan dalam masalah
zakat misalnya mengenai pemanfaatan zakat untuk modal usaha dan sebagainya yang
mana semuanya dengan maksud dan i’tikad yang baik. Tetapi mungkin akan lebih baik lagi jika kita
perhatikan kembali pada 8 golongan diatas, dalam hal pendistribusian zakat
sehingga kita bisa memilah mana yang lebih kita utamakan dalam hal ini.
Kesimpulan:
-
Dengan
mengeluarkan zakat dapat membersihkan harta yang dizakati, mempererat tali
silaturahim, mengurangi kesenjangan social dan sebagainya.
PENUTUP
Demikian yang dapat penulis
paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya
masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para
pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis
demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan
berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi
penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya. Amiin…..
Daftar Pustaka
-RI,
Dept. agama. 1986.Al-Quran dan terjemahnya.Jakarta:PT.Serajaya Santra
-Zarkasyi,
KH. Imam. 1996.Pelajaran Fiqih 2.Ponorogo:Trimurti Press
-Websites: