Jumat, 13 Juli 2012

Sampel Makalah


PERJUDIAN DI KALANGAN REMAJA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Dapat kita kenal bahwa sejarah perjudian sudah muncul beribu-ribu tahun yang lalu sejak dikenalnya sejarah peradaban manusia. Perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang menimbulkan banyak dampak negatif. Bahkan ironisnya generasi muda saat ini banyak yang meyelami dunia perjudian. Hal ini merupakan salah satu dampak dari kurangnya lapangan pekerjaan yang tersedia, sehingga mereka lebih senang mencari uang dengan cara yang mudah dan tidak melelahkan. 
Perjudian ini harus diartikan dengan arti yang luas, juga termasuk segala pertaruhan tentang kalah menangnya tentang segala pertaruhan atau pertandingan dalam perlombaan-perlombaan yang diadakan antara dua orang atau lebih. Contoh lotre, lotto, nalo, lotre buntut, domino, dadu kopyek dan lain-lain.
Upaya pemberantasan perjudian merupakan tanggung jawab kita semua, karena hal ini harus melibatkan seluruh komponen masyarakat mulai dari keluarga hingga aparatur negara. Semoga dengan semangat persatuan dan kesatuan seluruh komponen masyarakat minimal bisa mengikis tuntas perjudian di negara Indonesia tercinta ini.






BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Perjudian
Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya. Menurut Undang-Undang Hukum Pidana pasal 303 ayat 3 menyatakan: “main judi berarti tiap-tiap permainan yang kemungkinannya akan menang pada umumnya tergantung pada untung-untungan saja, juga kalau kemungkinan bertambah besar karena permainan lebih pandai atau lebih cakap main judi mengandung juga segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau main itu, demikian juga segala pertaruhan lainnya”. Dalam kutipan pasal 303 pun menyebutkan penjudi dan penyelenggara perjudian itu sendiri dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya ± 8 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 600.000,-.
Dengan begitu, bermain judi secara resmi atau secara hukum dianggap sebagai tindak pidana dan jika ada individu yang bekerja dianggap bersalah sebab ia melakukan perjudian. Permainan judi itu sebagai tingkah laku tidak susila dan merupakan perbuatan yang merugi.
Surah Al-Maidah ayat 90 mengatakan:

“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, judi, mengundi nasib adalah najis dan perbuatan syaitan, maka jauhilah mudah-mudahan kalian beruntung”.
Hadis Rasulullah SAW mengatakan: Rasulullah SAW., bersabda: Judi itu kotor maka jauhilah”
B.     Sejarah dan bahaya perjudian

Menurut sejarah , permainan judi itu dilakukan pada zaman dahulu oleh orang-orang yang masih terbelakang(primitif), yang belum cerdas fikirannya. Bentuknya mengandung karakter “ bergantung kepada nasib untung-rugi seseorang “. Cara yang dilakukan masih amat primitif ( kolot ) yaitu sekelompok orang yang berharta membeli beberapa ekor hewan untuk disembelih. Daging hewan itu dibagi menjadi 28 bagian. Ke 28 bagian itu dibagi dan diberi nama di atas nama 10 berhala, dengan menggunakan nomer 1 sampai dengan nomer 10. Kemudian diundi dengan mencabut nomer. Jika keluar nomer 1 , maka pemegang nomer tersebut mendapat bagian 1/28 bagian daging hewan itu. Yang mendapat nomer 2 mendapat 2/28 bagian daging, dan demikianlah seterusnya naik setingkat demi setingkat sampai kepada nomer 7. Pada nomer 7 sudah habis semua bagian daging yang 28 bagian itu. Dengan demikian sesiapa yang menarik nomer 8, 9 dan 10 tidak mendapat bagian sama sekali, walapun mereka telah mengeluarkan uang ( modal ) yang sama untuk membeli hewan-hewan itu .
Cara perjudian primitif dari zaman jahiliyah itulah yang dikembangkan oleh manusia sampai sekarang ini, dipoles dan diperbaharui dengan cara-cara atau teknik-teknik canggih, sehingga dikenal dengan berbagai nama seperti “ jackpot” , “ casino “, “ toto “ , “ big four “ atau “ nomer ekor “, “ pin ball “ dan sebagainya .
Perjudian yang sudah ada sejak jaman dulu sampai saat ini hampir dilakukan oleh sebagian besar umat manusia, mulai dari orang-orang di Eskimo sampai dengan suku yang paling terpencil di Afrika. Ketika jaman Firaun pun sudah banyak orang memiliki hobi judi, begitu juga dengan Kaisar Nero maupun Caligula. Dalam cerita Mahabarata dapat diketahui bahwa Pandawa menjadi kehilangan kerajaan dan dibuang ke hutan selama 13 tahun karena kalah dalam permainan judi melawan Kurawa. Hal yang serupa terulang ketika Raja Olaf dari Swedia (1020 SM) memperebutkan daerah Hising dengan Raja Olaf dari Norwegia, perebutan daerah ini tidak dilakukan di medan perang melainkan dengan permainan dadu. Mungkin ini satu usulan yang baik, daripada perang dengan mengorbankan begitu banyak manusia maupun dana. Kong Hu Cu atau Konfusius (551 – 479 SM) berusaha menyebarkan doktrinnya dengan menciptakan permainan Mahyong. Ia itu adalah pencinta burung maka dari itulah nama permainan ini disebut Mahyong yang sebenarnya adalah nama burung. Dari sebab itulah pula dalam permainan Mahyong itu ada istilah-istilah seperti Pong, Chee and Kong, sebab Kong Hu Cu juga sering dipanggil dengan sebutan nama Kong Chee (Kongzi).
Pada abad ke-14, permainan kartu mulai memasuki Eropa, dibawa oleh para pedagang yang datang dari Tiongkok. Kartu pertama yang dibuat di Eropa berasal dari Italia yang terdiri dari 78 gambar hasil lukisan, karena mesin cetak belum ada. Pada abad ke-15, Perancis mengurangi jumlah kartu menjadi 56 itulah sejarah dari kartu remi yang kita kenal sekarang ini. Kartu dengan angka satu disebut kartu As, hal ini timbul sejak terjadinya Revolusi Perancis dimana angka yang paling kecil (satu) dilambangkan sebagai rakyat kecil yang pada saat itu lebih berkuasa daripada Raja dan Ratu. Sedangkan kata As sendiri diserap dari bahasa Latin yang berarti koin yang paling rendah nilainya. Sedangkan undian lotere seperti yang kita kenal sekarang ini berasal dari Ratu Inggris, Elizabeth I (1533–1603). Ia mengeluarkan lotere untuk meningkatkan pendapatan negara agar dapat memperbaiki pelabuhan-pelabuhannya.
Dan semua bentuk perjudian yang ada baik yang bermotif jaman jahiliyah hingga bercorak dengan kemajuan teknologi modern saat ini agama Islam mengharamkan semua itu apapun bentuk dan caranya, dengan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah : 219, yang berbunyi :

“mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”.
 Manfaatnya hanyalah sekedar kesenangan untuk sementara sifatnya , laksana “fatamorgana“ yang menipu, cepat lenyap dan menghilang, begitupula kenikmatannya juga sementara. Namun bahayanya adalah menyeluruh, merusak mental, jiwa, badan, harta benda habis dan masyarakat hancur.
Perjudian dalam masyarakat cukup meresahkan apalagi banyak pemuda yang sudah terlibat di dalamnya, dengan berbagai macam bentuk, mulai dari yang tradisional seperti bermain joker, dadu, domino, sabung ayam, permainan ketangkasan, tebak nomer, sampai pada penggunaan teknologi canggih seperti perjudian melalui telepon, internet dan sebagainya. Permainan judi di masyarakat dapat ditemukan mulai dari masyarakat bawah atau masyarakat kecil sampai masyarakat atas, yang berbeda hanya pada cara atau jenis permainan judi yang dilakukan. Pada masyarakat kelas bawah pada umumnya yang banyak dilakukan adalah judi tradisional, sedangkan pada kelas atas, permainan judi banyak dilakukan dengan alat-alat yang canggih dan menggunakan tempat berupa gedung-gedung mewah.
Indonesia sebagai negara  yang masih memegang teguh nilai-nilai agama dan budaya, permainan judi dalam segala bentuk dilarang dan melanggar hukum. Orang yang kedapatan bermain judi ditangkap dan diadili serta dihukum penjara, bahkan di Aceh yang sudah menerapkan hukum islam/syari’at islam, pemain judi selain dihukum penjara juga dihukum cambuk di muka umum.



SKEMA DAMPAK JUDI


 







C.     Cara Mengatasi Perjudian di Kalangan Remaja
Tanggapan para remaja tentang perjudian memang berbeda-beda, ada yang menolak sama sekali karena perjudian merupakan salah satu perbuatan yang menimbulkan banyak masalah, namun adapula yang menerimanya karena merupakan sebagai sumber penghasilan, dimana pada zaman modern ini khususnya di kota-kota besar norma-norma susila menjadi longgar dan sanksi-sanksi sosial menjadi lemah dan menentang perjudian tidak boleh dihapuskan karena disebabkan:
1.    Sebagian anggota masyarakat dan para remaja sudah kecanduan perjudian yang semuanya bersifat untung-untungan.
2.    Didalam perjudian dan pertaruhan mereka mengharapkan keuntungan besar dalam waktu pendek dengan cara yang mudah dan kemudian untuk mendapatkan status sosial yang tinggi.
3.    Perjudian itu dianggap sebagai peristiwa biasa sehingga orang bersikap acuh tak acuh terhadapnya.
Sesungguhnya pada permulaannya bermacam-macam permainan yang sifatnya relatif belaka, dan sebagai penyalur bagi ketegangan akibat bekerja berat sehari-hari, namun kegiatan itu pada akhirnya disalahgunakan oleh orang dewasa dan para remaja untuk aktivitas perjudian dan taruhan. Kebiasaan berjudi mengkondisionir mental individu menjadi ceroboh, malas, mudah berspekulasi, dan cepat mengambil resiko dan perkembangan. Ekses lebih lanjut antara lain adalah
1.       Mendorong orang untuk melakukan penggelapan uang dan melakukan tindak korupsi.
2.       Energi dan pikiran menjadi berkurang karena sehari-harinya didera oleh nafsu judi dan kerakusan ingin menang dalam waktu pendek.
3.       Badan menjadi lesu dan sakit-sakitan karena kurang tidur serta selalu dalam keadaan tegang.
4.       Pikiran menjadi kacau sebab selalu digoda oleh harapan-harapan tidak menentu.
5.       Pekerjaan jadi terlantar karena segenap minatnya tercurah kepada keasikan berjudi.
6.       Rumah tangga tidak lagi diperhatikan.
7.       Hatinya sangat rapuh, mudah tersinggung dan cepat marah.
8.       Mentalnya terganggu dan menjadi sakit sedang kepribadiannya menjadi sangat labil.
9.       Orang lalu terdorong melakukan perbuatan kriminal guna mencari modal untuk pemuas nafsu judinya yang tidak terkendalikan itu, orang mulai berani mencuri, berbohong, menipu, mencopet, untuk mendapatkan tambahan modal guna berjudi
10.   Ekonomi rakyat mengalami kegoncangan karena orang bersikap spekulatif.
11.   Diseret oleh nafsu judi yang berlarut-larut kuranglah iman kepada Tuhan sehingga mudah tergoda untuk melakukan asusila.
Beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh kita semua dan juga dengan dukungan para aparatur negara tentunya dalam  menanggulangi perjudian ialah :
1.       Mengadakan perbaikan ekonomi nasional secara menyeluruh menetapkan undang-undang atau peraturan yang menjamin gaji minimum bagi guru, pekerja dan pegawai yang sepadan dengan biaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, memperluas lapangan pekerjaan, sandang pangan serba murah, dan ada jaminan perumahan. Rasa aman terjamin secara sosial dan akan mengurangi nafsu-nafsu berspekulasi dan kecenderungan main untung-untungan dengan menyertakan pertaruhan atau judi
2.       Adanya keseimbangan antara pusat dengan di daerah sebab adanya diskriminasi pemberian butged dalam usaha-usaha penambahan biaya pembangunan dan pemeliharaan dengan cara-cara inkonfensional
3.       Menyediakan tempat-tempat hiburan yang sehat disertai intensifikasi pendidikan mental dan ajaran-ajaran agama.
4.       Khusus untuk mengurangi timbulnya perjudian dengan jalan menurunkan nilai hadiah tertinggi dari macam-macam lotre resmi lalu menambah jumlah hadiah-hadiah hiburan yang lebih banyak.
5.       Lokalisasi perjudian khusus wisatawan-wisatawan asing, golongan ekonomi kuat (kaum the haves) dan warga negara keturunan asing dengan pemberian konsensi pembukaan kasino dan tempat-tempat judi atau kegiatan-kegiatan biasa harus diawasi. Diadakan pelarangan memasuki kasino-kasino mewah bagi golongan masyarakat tertentu, misalnya rakyat jelata tidak diperkenangkan masuk dan dikhususkan para wisatawan, orang-orang berduit warga negara asing dengan ekonomi kuat dan lain-lain khususnya judi.
6.       Alternatif lain ialah larangan praktek judi disertai tindakan preventif (hukuman dan saksi) secara konsekuen, dan tidak secara setengah-setengah.
Oleh karena itu kita harus bisa menghindarkan sedini mungkin dari tindak perbuatan judi ini, diantara hal-hal yang perlu kita lakukan untuk membentengi diri kita adalah sebagai berikut :
1.       Kita harus sadar bahwa judi tidak ada yang membuat orang senang, justru sebaliknya membuat sengsara.
2.       Tanamkan nilai-nilai agama, dan nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat dalam keluarga.
3.       Jangan mendekati judi, kerena kemungkinan anda akan terpengaruh.
4.       Jangan sekali-kali mencoba, karena sekali mencoba, kemungkinan akan mencoba terus dan akhirnya ketagihan.
5.       Jangan ikut-ikutan teman untuk bermain judi, katakan “tidak” untuk judi.
6.       Bagi yang sudah ketagihan judi, tentu anda akan sulit menghentikannya. Jangan segan dan  malu, mintalah pertolongan pada orang lain seperti psikolog, pemuka agama dan sebagainya. Jangan lupa berdo’a agar anda bisa terlepas diri dari judi. Minta maaf kepada keluarga atas kekeliruan yang telah anda lakukan sehingga kerukunan keluarga yang sudah berantakan karena judi dapat harmonis kembali dan lain-lain.
















BAB III
PENUTUP
            Demikian yang dapat pemakalah paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
           
            Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.

            Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya. Amiin…..










Simpulan dan Saran
Berdasarkan pembahasan di atas, pemakalah menyimpulkan serta menyarankan sebagai berikut:
1.       Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.
2.       Cara mengatasi perjudian ialah melarang praktek judi disertai tindakan-tindakan preventif dan punitif (hukuman dan sanksi) secara konsekuen, dan tidak secara setengah-setengah.












DAFTAR PUSTAKA
·         Al-Qur’anul Karim
·         Departemen Agama RI. 1971. Al-Qur'an dan Terjemahnya. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur'an.
·         Ginting, P, dkk. 2007. IPS geografi SLTP jilid 2. Jakarta:Penerbit Erlangga.
·         Websites:





Tidak ada komentar:

Posting Komentar