PERJUDIAN DI KALANGAN
REMAJA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Masalah
Dapat
kita kenal bahwa sejarah perjudian sudah muncul beribu-ribu tahun yang lalu
sejak dikenalnya sejarah peradaban manusia. Perjudian merupakan salah satu
bentuk penyakit masyarakat yang menimbulkan banyak dampak negatif. Bahkan
ironisnya generasi muda saat ini banyak yang meyelami dunia perjudian. Hal ini
merupakan salah satu dampak dari kurangnya lapangan pekerjaan yang tersedia,
sehingga mereka lebih senang mencari uang dengan cara yang mudah dan tidak
melelahkan.
Perjudian
ini harus diartikan dengan arti yang luas, juga termasuk segala pertaruhan
tentang kalah menangnya tentang segala pertaruhan atau pertandingan dalam
perlombaan-perlombaan yang diadakan antara dua orang atau lebih. Contoh lotre,
lotto, nalo, lotre buntut, domino, dadu kopyek dan lain-lain.
Upaya
pemberantasan perjudian merupakan tanggung jawab kita semua, karena hal ini
harus melibatkan seluruh komponen masyarakat mulai dari keluarga hingga
aparatur negara. Semoga dengan semangat persatuan dan kesatuan seluruh komponen
masyarakat minimal bisa mengikis tuntas perjudian di negara Indonesia tercinta
ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Perjudian
Perjudian
adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu
yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan
tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan
kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya. Menurut Undang-Undang
Hukum Pidana pasal 303 ayat 3 menyatakan: “main judi berarti tiap-tiap
permainan yang kemungkinannya akan menang pada umumnya tergantung pada
untung-untungan saja, juga kalau kemungkinan bertambah besar karena permainan
lebih pandai atau lebih cakap main judi mengandung juga segala pertaruhan
tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh
mereka yang turut berlomba atau main itu, demikian juga segala pertaruhan
lainnya”. Dalam kutipan pasal 303 pun menyebutkan penjudi dan penyelenggara
perjudian itu sendiri dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya ± 8 tahun
atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 600.000,-.
Dengan
begitu, bermain judi secara resmi atau secara hukum dianggap sebagai tindak
pidana dan jika ada individu yang bekerja dianggap bersalah sebab ia melakukan perjudian.
Permainan judi itu sebagai tingkah laku tidak susila dan merupakan perbuatan
yang merugi.
Surah
Al-Maidah ayat 90 mengatakan:
“Hai
orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, judi, mengundi nasib adalah najis
dan perbuatan syaitan, maka jauhilah mudah-mudahan kalian beruntung”.
Hadis
Rasulullah SAW mengatakan: “Rasulullah SAW., bersabda: Judi
itu kotor maka jauhilah”
B.
Sejarah
dan bahaya perjudian
Menurut
sejarah , permainan judi itu dilakukan pada zaman dahulu oleh orang-orang yang
masih terbelakang(primitif), yang belum cerdas fikirannya. Bentuknya mengandung
karakter “ bergantung kepada nasib untung-rugi seseorang “. Cara yang dilakukan
masih amat primitif ( kolot ) yaitu sekelompok orang yang berharta membeli
beberapa ekor hewan untuk disembelih. Daging hewan itu dibagi menjadi 28
bagian. Ke 28 bagian itu dibagi dan diberi nama di atas nama 10 berhala, dengan
menggunakan nomer 1 sampai dengan nomer 10. Kemudian diundi dengan mencabut
nomer. Jika keluar nomer 1 , maka pemegang nomer tersebut mendapat bagian 1/28
bagian daging hewan itu. Yang mendapat nomer 2 mendapat 2/28 bagian daging, dan
demikianlah seterusnya naik setingkat demi setingkat sampai kepada nomer 7.
Pada nomer 7 sudah habis semua bagian daging yang 28 bagian itu. Dengan
demikian sesiapa yang menarik nomer 8, 9 dan 10 tidak mendapat bagian sama sekali,
walapun mereka telah mengeluarkan uang ( modal ) yang sama untuk membeli
hewan-hewan itu .
Cara
perjudian primitif dari zaman jahiliyah itulah yang dikembangkan oleh manusia
sampai sekarang ini, dipoles dan diperbaharui dengan cara-cara atau
teknik-teknik canggih, sehingga dikenal dengan berbagai nama seperti “ jackpot”
, “ casino “, “ toto “ , “ big four “ atau “ nomer ekor “, “ pin ball “ dan
sebagainya .
Perjudian yang
sudah ada sejak jaman dulu sampai saat ini hampir dilakukan
oleh sebagian besar umat manusia, mulai
dari orang-orang di Eskimo sampai dengan suku yang paling terpencil di Afrika.
Ketika jaman Fir’aun pun sudah banyak orang
memiliki hobi judi, begitu juga dengan Kaisar
Nero maupun Caligula. Dalam cerita Mahabarata dapat diketahui bahwa Pandawa
menjadi kehilangan kerajaan dan dibuang ke hutan selama 13 tahun karena kalah
dalam permainan judi melawan Kurawa. Hal yang serupa terulang ketika Raja Olaf
dari Swedia (1020 SM) memperebutkan daerah Hising dengan Raja Olaf dari
Norwegia, perebutan daerah ini tidak dilakukan di medan perang melainkan dengan
permainan dadu. Mungkin ini satu usulan yang baik, daripada perang dengan
mengorbankan begitu banyak manusia maupun dana. Kong Hu Cu atau Konfusius (551
– 479 SM) berusaha menyebarkan doktrinnya dengan menciptakan
permainan Mahyong. Ia itu adalah pencinta burung maka dari itulah nama
permainan ini disebut Mahyong yang sebenarnya adalah nama burung. Dari sebab
itulah pula dalam permainan Mahyong itu ada istilah-istilah seperti Pong, Chee
and Kong, sebab Kong Hu Cu juga sering dipanggil dengan sebutan nama Kong Chee
(Kongzi).
Pada abad ke-14, permainan kartu
mulai memasuki Eropa, dibawa oleh para pedagang yang datang dari Tiongkok.
Kartu pertama yang dibuat di Eropa berasal dari Italia yang terdiri dari 78
gambar hasil lukisan, karena mesin cetak belum
ada. Pada abad ke-15, Perancis mengurangi jumlah
kartu menjadi 56 itulah sejarah dari kartu remi yang kita kenal sekarang ini. Kartu
dengan angka satu disebut kartu As, hal ini timbul sejak terjadinya Revolusi
Perancis dimana angka yang paling kecil (satu) dilambangkan sebagai rakyat
kecil yang pada saat itu lebih berkuasa daripada Raja dan Ratu. Sedangkan kata
As sendiri diserap dari bahasa Latin yang berarti koin yang paling rendah
nilainya. Sedangkan undian lotere seperti yang kita kenal sekarang ini berasal
dari Ratu Inggris, Elizabeth I (1533–1603). Ia mengeluarkan lotere untuk
meningkatkan pendapatan negara agar dapat memperbaiki pelabuhan-pelabuhannya.
Dan semua bentuk
perjudian yang ada baik yang bermotif jaman jahiliyah hingga bercorak dengan
kemajuan teknologi modern saat ini agama Islam
mengharamkan semua itu apapun bentuk dan caranya, dengan firman Allah SWT dalam
surat Al Baqarah : 219, yang berbunyi :
“mereka bertanya
kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa
yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah:
" yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”.
Manfaatnya
hanyalah sekedar kesenangan untuk sementara sifatnya , laksana “fatamorgana“
yang menipu, cepat lenyap dan menghilang, begitupula kenikmatannya juga
sementara. Namun bahayanya adalah menyeluruh, merusak mental, jiwa, badan,
harta benda habis dan masyarakat hancur.
Perjudian
dalam masyarakat cukup meresahkan apalagi banyak pemuda yang sudah terlibat di
dalamnya, dengan berbagai macam bentuk, mulai dari yang tradisional seperti
bermain joker, dadu, domino, sabung ayam, permainan ketangkasan, tebak nomer,
sampai pada penggunaan teknologi canggih seperti perjudian melalui telepon,
internet dan sebagainya. Permainan judi di masyarakat dapat ditemukan mulai
dari masyarakat bawah atau masyarakat kecil sampai masyarakat atas, yang
berbeda hanya pada cara atau jenis permainan judi yang dilakukan. Pada
masyarakat kelas bawah pada umumnya yang banyak dilakukan adalah judi
tradisional, sedangkan pada kelas atas, permainan judi banyak dilakukan dengan
alat-alat yang canggih dan menggunakan tempat berupa gedung-gedung mewah.
Indonesia
sebagai negara yang masih memegang teguh
nilai-nilai agama dan budaya, permainan judi dalam segala bentuk dilarang dan
melanggar hukum. Orang yang kedapatan bermain judi ditangkap dan diadili serta
dihukum penjara, bahkan di Aceh yang sudah menerapkan hukum islam/syari’at
islam, pemain judi selain dihukum penjara juga dihukum cambuk di muka umum.
SKEMA
DAMPAK JUDI
C.
Cara
Mengatasi Perjudian di Kalangan Remaja
Tanggapan
para remaja tentang perjudian memang berbeda-beda, ada yang menolak sama sekali
karena perjudian merupakan salah satu perbuatan yang menimbulkan banyak
masalah, namun adapula yang menerimanya karena merupakan sebagai sumber
penghasilan, dimana pada zaman modern ini khususnya di kota-kota besar
norma-norma susila menjadi longgar dan sanksi-sanksi sosial menjadi lemah dan
menentang perjudian tidak boleh dihapuskan karena disebabkan:
1.
Sebagian
anggota masyarakat dan para remaja sudah kecanduan perjudian yang semuanya
bersifat untung-untungan.
2.
Didalam
perjudian dan pertaruhan mereka mengharapkan keuntungan besar dalam waktu
pendek dengan cara yang mudah dan kemudian untuk mendapatkan status sosial yang
tinggi.
3.
Perjudian
itu dianggap sebagai peristiwa biasa sehingga orang bersikap acuh tak acuh
terhadapnya.
Sesungguhnya
pada permulaannya bermacam-macam permainan yang sifatnya relatif belaka, dan
sebagai penyalur bagi ketegangan akibat bekerja berat sehari-hari, namun kegiatan
itu pada akhirnya disalahgunakan oleh orang dewasa dan para remaja untuk
aktivitas perjudian dan taruhan. Kebiasaan berjudi mengkondisionir mental
individu menjadi ceroboh, malas, mudah berspekulasi, dan cepat mengambil resiko
dan perkembangan. Ekses lebih lanjut antara lain adalah
1.
Mendorong
orang untuk melakukan penggelapan uang dan melakukan tindak korupsi.
2.
Energi
dan pikiran menjadi berkurang karena sehari-harinya didera oleh nafsu judi dan
kerakusan ingin menang dalam waktu pendek.
3.
Badan
menjadi lesu dan sakit-sakitan karena kurang tidur serta selalu dalam keadaan
tegang.
4.
Pikiran
menjadi kacau sebab selalu digoda oleh harapan-harapan tidak menentu.
5.
Pekerjaan
jadi terlantar karena segenap minatnya tercurah kepada keasikan berjudi.
6.
Rumah
tangga tidak lagi diperhatikan.
7.
Hatinya
sangat rapuh, mudah tersinggung dan cepat marah.
8.
Mentalnya
terganggu dan menjadi sakit sedang kepribadiannya menjadi sangat labil.
9.
Orang
lalu terdorong melakukan perbuatan kriminal guna mencari modal untuk pemuas
nafsu judinya yang tidak terkendalikan itu, orang mulai berani mencuri,
berbohong, menipu, mencopet, untuk mendapatkan tambahan modal guna berjudi
10.
Ekonomi
rakyat mengalami kegoncangan karena orang bersikap spekulatif.
11.
Diseret
oleh nafsu judi yang berlarut-larut kuranglah iman kepada Tuhan sehingga mudah
tergoda untuk melakukan asusila.
Beberapa
upaya yang bisa dilakukan oleh kita semua dan juga dengan dukungan para
aparatur negara tentunya dalam
menanggulangi perjudian ialah :
1.
Mengadakan
perbaikan ekonomi nasional secara menyeluruh menetapkan undang-undang atau
peraturan yang menjamin gaji minimum bagi guru, pekerja dan pegawai yang
sepadan dengan biaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, memperluas lapangan
pekerjaan, sandang pangan serba murah, dan ada jaminan perumahan. Rasa aman
terjamin secara sosial dan akan mengurangi nafsu-nafsu berspekulasi dan
kecenderungan main untung-untungan dengan menyertakan pertaruhan atau judi
2.
Adanya
keseimbangan antara pusat dengan di daerah sebab adanya diskriminasi pemberian
butged dalam usaha-usaha penambahan biaya pembangunan dan pemeliharaan
dengan cara-cara inkonfensional
3.
Menyediakan
tempat-tempat hiburan yang sehat disertai intensifikasi pendidikan mental dan
ajaran-ajaran agama.
4.
Khusus
untuk mengurangi timbulnya perjudian dengan jalan menurunkan nilai hadiah
tertinggi dari macam-macam lotre resmi lalu menambah jumlah hadiah-hadiah
hiburan yang lebih banyak.
5.
Lokalisasi
perjudian khusus wisatawan-wisatawan asing, golongan ekonomi kuat (kaum the haves)
dan warga negara keturunan asing dengan pemberian konsensi pembukaan kasino dan
tempat-tempat judi atau kegiatan-kegiatan biasa harus diawasi. Diadakan
pelarangan memasuki kasino-kasino mewah bagi golongan masyarakat tertentu,
misalnya rakyat jelata tidak diperkenangkan masuk dan dikhususkan para
wisatawan, orang-orang berduit warga negara asing dengan ekonomi kuat dan
lain-lain khususnya judi.
6.
Alternatif
lain ialah larangan praktek judi disertai tindakan preventif (hukuman dan
saksi) secara konsekuen, dan tidak secara setengah-setengah.
Oleh
karena itu kita harus bisa menghindarkan sedini mungkin dari tindak perbuatan
judi ini, diantara hal-hal yang perlu kita lakukan untuk membentengi diri kita
adalah sebagai berikut :
1.
Kita
harus sadar bahwa judi tidak ada yang membuat orang senang, justru sebaliknya
membuat sengsara.
2.
Tanamkan
nilai-nilai agama, dan nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat dalam keluarga.
3.
Jangan
mendekati judi, kerena kemungkinan anda akan terpengaruh.
4.
Jangan
sekali-kali mencoba, karena sekali mencoba, kemungkinan akan mencoba terus dan
akhirnya ketagihan.
5.
Jangan
ikut-ikutan teman untuk bermain judi, katakan “tidak” untuk judi.
6.
Bagi
yang sudah ketagihan judi, tentu anda akan sulit menghentikannya. Jangan segan
dan malu, mintalah pertolongan pada
orang lain seperti psikolog, pemuka agama dan sebagainya. Jangan lupa berdo’a
agar anda bisa terlepas diri dari judi. Minta maaf kepada keluarga atas
kekeliruan yang telah anda lakukan sehingga kerukunan keluarga yang sudah
berantakan karena judi dapat harmonis kembali dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
Demikian
yang dapat pemakalah paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya. Amiin…..
Simpulan dan Saran
Berdasarkan
pembahasan di atas, pemakalah menyimpulkan serta menyarankan sebagai berikut:
1.
Perjudian
adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu
yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan
tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan
kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.
2.
Cara
mengatasi perjudian ialah melarang praktek judi disertai tindakan-tindakan
preventif dan punitif (hukuman dan sanksi) secara konsekuen, dan tidak secara
setengah-setengah.
DAFTAR PUSTAKA
·
Al-Qur’anul Karim
·
Departemen Agama RI.
1971. Al-Qur'an dan Terjemahnya. Jakarta: Yayasan Penyelenggara
Penterjemah Al-Qur'an.
·
Ginting, P, dkk.
2007. IPS geografi SLTP jilid 2. Jakarta:Penerbit Erlangga.
·
Websites:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar